Tuntunan Ibadah Ramadhan
27 Mei 2016 08:44 WIB
Penulis : Agus Priyono
Dituntunkan agar setiap Muslim dan Muslimah mempersiapkan diri pribadi baik secara lahir maupun batin untuk menyambut bulan Ramadhan beserta segenap rangkaian ibadah yang dapat dilaksanakan di dalamnya.
Persiapan Sebelum Ramadhan
Dituntunkan agar setiap Muslim
dan Muslimah mempersiapkan
diri pribadi baik secara lahir
maupun batin, & memperbanyak
melakukan puasa sunat di bulan
Sya‘ban, berdasarkan hadits Nabi
Muhammad SAW :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ … مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَآْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ -متفق عليه-
Artinya :
“Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan
bahwa) ia berkata : … Saya tidak
pernah melihat Rasulullah saw
berpuasa sebulan penuh selain
bulan Ramadhan. Juga saya tidak
pernah melihat beliau banyak
berpuasa kecuali di bulan Sya‘ban
[Muttafaq ‘Alaih]
Melakukan pengkondisian
Ramadhan pada bulan Sya‘ban
di lingkungan masyarakat, rumah
dan masjid-masjid dengan
memperbanyak informasi dan
kajian tentang Tuntunan Ibadah
Ramadhan.
Mempersiapkan sarana dan
prasarana kegiatan di bulan
Ramadhan, seperti sound system
yang memadai, mempersiapkan
dan membersihkan tempat
wudhu, air wudhu, kotak-kotak
infaq, peralatan ta‘jil, dan lain-lain. Kebersihan, baik di dalam masjid
maupun di lingkungan sekitarnya.
Pengaturan shaf dan keamanan.
Jadwal mu’adzin, imam,
penceramah & penjemputannya.
Membentuk ‘Amil Zakat, untuk
memungut dan membagikannya
serta mempersiapkan
peralatannya.
Mempersiapkan tempat shalat
‘Idul Fitri, Imam/Khatib dan
penjemputannya.
Tuntunan Shiyam
Pengertian Shiyam (Puasa)
- Menurut bahasa
Shiyam berarti menahan diri dari
sesuatu.
- Menurut istilah
Shiyam adalah menahan diri dari
makan, minum, hubungan
seksual suami-isteri dan segala
yang membatalkan sejak dari
terbit fajar hingga terbenam
matahari dgn niat karena Allah.
Dasar keharusan niat berpuasa
karena Allah :
Firman Allah SWT
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ – … البينة – 5 :(98)
Artinya :
“Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah
Allah dgn memurnikan ketaatan
kepada-Nya dlm (menjalankan)
agama dengan lurus …”
(Qs al-Bayyinah/98: 5).
Hadits Nabi Muhammad SAW
عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَ لأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى -… أخرجه البخاري، آتاب الإيمان-.
Artinya :
“Dari Umar r.a. (diriwayatkan)
bahwa Rasulullah saw bersabda:
Semua perbuatan ibadah harus
dengan niat, dan setiap orang
tergantung kepada niatnya…”
[Ditakhrijkan oleh Al-Bukhariy,
Kitab al-Iman].
عَنْ حَفْصَة أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ. .[153 ، [رواه الخمسة، الصنعاني، 2
Artinya :
“Dari Hafshah Ummul Mu’minin
r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi
SAW bersabda : Barangsiapa
tidak berniat puasa di malam
hari sebelum fajar, maka tidak
sah puasanya.”
[Ditakhrijkan oleh Al-Khamsah,
lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].
Jumlah Hari Shiyam (Puasa)
Shiyam dimulai pada tanggal 1
bulan Ramadhan dan diakhiri
pada tanggal terakhir bulan
Ramadhan (29 hari atau 30 hari,
tergantung pada kondisi bulan
tersebut). Untuk itu, maka harus
mengetahui awal bulan
Ramadhan.
Dasar keharusan mengetahui
awal bulan Ramadhan :
Firman Allah SWT
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ.
– يونس -5:
Artinya :
“Dia-lah yg menjadikan matahari
bersinar dan bulan bercahaya
dan ditetapkan-Nya manzilah-
manzilah (tempat-tempat) bagi
perjalanan bulan itu, supaya
kamu mengetahui bilangan
tahun dan perhitungan (waktu).”
(Qs Yunus/10: 5)
Hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَآْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ – رواه البخاري ومسلم-.
Artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda :
Puasalah karena melihat hilal
dan berbukalah karena
melihatnya, apabila kamu
terhalang penglihatanmu oleh
awan, maka sempurnakanlah
bilangan bulan Sya’ban tiga
puluh hari.”
[HR. al-Bukhari, dan Muslim].
نْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَلَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلاَلُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا -رواه ابن حبان والدارقطنى
والبيهقى والحاكم-
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata :
Datanglah seorang Badui kepada
Nabi saw seraya katanya :
Saya telah melihat hilal.
Beliau bersabda : Maukah kamu
bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah?
Ia berkata : Ya.
Nabi SAW bersabda : Maukah
kamu bersaksi bahwa
Muhammad adalah utusan
Allah?
Ia berkata : Ya.
Bersabdalah Nabi saw : Hai Bilal,
umumkanlah kepada semua
orang supaya mereka besok
berpuasa.”
[HR. Ibnu Hibban,
Ad- Daruquthni, Al-Baihaqi,
dan Al-Hakim].
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ. -رواه الشيخان والنسائى وابن ماجه-
Artinya :
“Dari Ibnu Umar RA. dari
Rasulullah SAW, (diriwayatkan
bahwa) beliau bersabda : Bila
kamu melihatnya (hilal) maka
berpuasalah, dan bila kamu
melihatnya maka berbukalah
(berlebaranlah).
Dan jika penglihatanmu tertutup
oleh awan maka kira-kirakanlah
bulan itu.”
[HR. Asy-Syaikhani, An-Nasa’i,
dan Ibnu Majah].
Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan
Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ آَمَا آُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
-البقرة – 2: 183
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa.”
(Qs al-Baqarah/2: 183).
Hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّآَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. -رواه البخاري ومسلم واللفظ له، والترمذي والنسائي وأحمد-
Artinya :
“Dari ‘Abdullah r.a. (diriwayatkan
bahwa) ia berkata : Rasulullah
SAW bersabda : Islam dibangun
di atas lima dasar, yakni :
Bersaksi bahwa tidak ada
tuhan melainkan Allah
Mendirikan shalat
Menunaikan zakat
Mengerjakan haji
Berpuasa pada bulan
Ramadhan.”
[HR al-Bukhari, Muslim,
At-Turmudzi, An-Nasa’i, dan
Ahmad, dan lafal ini adalah
lafal Muslim].
Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Orang yang diwajibkan berpuasa
Ramadhan adalah semua
muslimin dan muslimat yang
mukallaf.
Dasarnya adalah hadits Abdullah
di atas.
Orang yang tidak diwajibkan
berpuasa Ramadhan, dan wajib
mengganti puasanya di luar
bulan Ramadhan adalah :
Perempuan yang mengalami
haidl dan nifas di bulan
Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa
hukum nifas dalam hal puasa
sama dengan haidl.
Dasarnya adalah :
Hadits Nabi Muhammad SAW
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا بَلَى. -رواه البخاري-.
Artinya :
“Rasulullah saw bersabda :
Bukankah wanita itu jika sedang
haidl, tidak shalat dan tidak
berpuasa? Mereka menjawab :
Ya.” [HR. Al-Bukhariy].
Hadits Nabi Muhammad SAW
عَنْ عَائِشَةَ آَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. -رواه مسلم-.
Artinya :
“ 'Aisyah r.a. berkata : Kami
pernah kedatangan hal itu [haid],
maka kami diperintahkan
mengqadla puasa dan tidak
diperintahkan mengqadla
shalat.” [HR. Muslim].
Keterangan :
Ketika mensyarah hadis ini an-
Nawawi menjelaskan,
“Ungkapan ‘… maka kami
diperintahkan mengqadla puasa
dan tidak diperintahkan
mengqadla shalat’ adalah
hukum yang telah disepakati
Kaum Muslimin juga telah
berijmak bahwa wanita sedang
haid dan nifas tidak wajib shalat
dan puasa, dan tidak wajib
mengqadla shalat tetapi wajib
mengqadla puasa.”
Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa
Orang yang diberi keringanan
(dispensasi) utk tidak berpuasa,
dan wajib mengganti
(mengqadla) puasanya di luar
bulan Ramadhan :
1). Orang yang sakit biasa
di bulan Ramadhan
2). Orang yg sedang bepergian
(musafir).
Dasarnya adalah :
Firman Allah SWT
فَمَنْ آَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ -… البقرة -2: 184
Artinya :
“Maka barang siapa di antara
kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain …”
(Qs. al-Baqarah/2: 184).
Sabda Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. -رواه الخمسة-.
Artinya :
“Bahwa Rasulullah saw
bersabda : Sungguh Allah Yang
Maha Perkasa dan Maha Mulia
telah membebaskan puasa dan
separo shalat bagi orang yang
bepergian, dan membebaskan
pula dari puasa orang hamil dan
orang yang menyusui.”
[HR. Al-Khamsah].
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg)
atau lebih berupa makanan pokok, untuk setiap hari.
Orang yg tdk mampu
berpuasa, misalnya karena
tua dan sebagainya.
Orang yang sakit menahun.
Perempuan hamil.
Perempuan yang menyusui.
Dasarnya adalah:
Firman Allah SWT
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ -… البقرة – 2:184
Artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang
miskin.”
(Qs. al-Baqarah /2: 184).
Hadits Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. -رواه الخمسة-.
Artinya :
“Bahwa Rasulullah saw
bersabda : Sungguh Allah Yang
Maha Perkasa dan Maha Mulia
telah membebaskan puasa dan
separo shalat bagi orang yang
bepergian, dan membebaskan
pula dari puasa orang hamil dan
orang yang menyusui.”
[HR. Al-Khamsah].
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya :
1).Makan dan minum di siang hari
pd bulan Ramadhan, puasanya
batal, dan wajib menggantinya
di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman:
وَآُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ- … البقرة – 2: 187
Artinya:
“Dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar …”
(Qs. al-Baqarah/2: 187).
2).Senggama suami-isteri di siang
hari pada bulan Ramadhan;
puasanya batal, dan wajib
mengganti puasanya di luar
bulan Ramadhan, dan wajib
membayar kifarah berupa:
memerdekakan seorang budak;
kalau tidak mampu harus
berpuasa 2 (dua) bulan
berturut-turut; kalau tidak
mampu harus memberi makan
60 orang miskin, setiap orang 1
mud makanan pokok.
Dalam suatu hadits disebutkan
sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لاَ قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لاَ قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْيَالُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللهِ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ. -رواه البخاري-
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata :
Ketika kami sedang duduk di
hadapan Nabi saw, tiba-tiba
datanglah seorang laki-laki, lalu
berkata : Hai Rasulullah, celakah
aku. Beliau berkata : Apa yang
menimpamu? Ia berkata : Aku
mengumpuli isteriku di bulan
Ramadhan sdg aku berpuasa.
Maka bersabdalah Rasulullah
saw: Apakah engkau dapat
menemukan budak yang engkau
merdekakan? Ia menjawab :
Tidak.
Nabi bersabdab: Mampukah
kamu berpuasa dua bulan
berturut-turut?
Ia menjawab : Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah
engkau memberi makan enam
puluh orang miskin?
Ia menjawab : Tidak.
Abu Hurairah berkata: Orang itu
berdiam di hadapan Nabi saw.
Ketika kami dalam situasi yang
demikian, ada seseorang yang
memberikan sekeranjang kurma
(keranjang adalah takaran),
Nabi saw bertanya : Dimana
orang yang bertanya tadi?
Orang itu menyahut : Aku
(di sini).
Maka bersabdalah beliau :
Ambillah ini dan sedekahkanlah.
Ia berkata: Apakah aku
sedekahkan kepada orang yang
lebih miskin daripada aku, hai
Rasulullah. Demi Allah, tidak ada
di antara kedua benteng-kedua
bukit hitam kota Madinah ini
keluarga yang lebih miskin
daripada keluargaku.
Maka tertawalah Rasulullah saw
hingga nampak gigi taringnya,
kemudian bersabda: Berikanlah
makanan itu kpd keluargamu.”
[HR. Al-Bukhariy].
Masalah Orang yang Lupa
Orang yang makan atau minum
karena lupa di siang hari pada
bulan Ramadhan, dalam
keadaan berpuasa, tidaklah batal
puasanya, dan harus
meneruskan puasanya tanpa
adanya sanksi apapun. Dalam
suatu hadits disebutkan sebagai
berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَآَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. -رواه الجماعة-.
Artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Rasulullah saw bersabda :
Barangsiapa lupa sedang ia
berpuasa, lalu makan dan
minum, maka sempurnakanlah
puasanya, karena sesungguhnya
Allahlah yang memberi makan
dan minum itu kepadanya.”
[HR. Al-Jama‘ah].
Hal-hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa :
1).Berkata atau melakukan hal-hal
yang tidak sesuai dengan ajaran
Islam, seperti: berbohong,
memfitnah, menipu, berkata
kotor, mencaci maki, membuat
gaduh, mengganggu orang lain,
berkelahi, dan segala perbuatan
yg tercela menurut ajaran Islam.
Dasarnya adalah :
Hadits Nabi Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ. -رواه الخمسة-.
Artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a.
(diriwayatkan bahwa ia berkata:
Rasulullah SAW telah bersabda:
Barang siapa yang tidak
meninggalkan perkataan bohong
dan suka mengerjakannya, maka
Allah tidak memandang perlu
orang itu meninggalkan makan
dan minumnya.”
[HR. Al-Khamsah].
Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا آَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِآُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ. -رواه البخاري ومسلم-.
Artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata :
Bersabda Rasulullah saw: Jika
seseorang di antara kamu
berpuasa, maka janganlah
berkata kotor pada hari itu, dan
janganlah berbuat gaduh.
Jika dimarahi oleh seseorang
atau dimusuhinya, hendaklah ia
berkata: ‘saya sedang
berpuasa’.”
[HR. Al-Bukhari dan Muslim].
2).Berkumur atau istinsyaq secara
berlebihan.
Dasarnya adalah hadits Nabi
saw :
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبُرَةَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا. -رواه الخمسة-.
Artinya :
“Dari Laqith bin Saburah r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata :
Saya berkata : Hai Rasulullah
terangkanlah kepadaku tentang
wudlu.
Rasulullah saw bersabda :
Ratakanlah air wudlu dan sela-
selailah jari-jarimu, dan
keraskanlah dalam menghirup
air dalam hidung, kecuali jika
engkau sedang berpuasa.”
[HR. Al-Khamsah].
3).Mencium isteri di siang hari,
jika tidak mampu menahan
syahwat.
Dasarnya adalah hadits Nabi
Muhammad SAW:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ آَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ. -رواه الجماعة والنسائى-.
Artinya :
“Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan
bahwa) ia berkata :
Pernah Rasulullah SAW
mencium dan merangkul saya
dalam keadaan berpuasa.
Tetapi beliau adalah orang yang
paling mampu menahan
nafsunya.”
[HR. Al-Jama‘ah dan An-Nasa’i].
Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa
1). Mengerjakan Qiyamul-Lail
(Shalat Tarawih).
Dasarnya adalah hadits Nabi
Muhammad SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُهُمْ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. -رواه الشيخان-.
Artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Rasulullah SAW menganjurkan
(shalat) qiyami Ramadhan
kepada mereka (para shahabat),
tanpa perintah wajib.
Beliau bersabda: Barangsiapa
mengerjakan (shalat) qiyami
Ramadhan karena iman dan
mengharap pahala, niscaya
diampuni dosanya yang telah
lalu.”
[HR. Al-Bukhari dan Muslim].
2). Mengakhirkan makan di waktu
sahur.
Dasarnya adalah hadits Nabi
saw :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ آُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِيْ أَهْلِيْ ثُمَّ تَكُوْنُ سُرْعَتِيْ أَنْ أُدْرِكَ السُّجُوْدَ مَعَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رواه البخاري ، آتاب الصيام ، باب تأخير السحور- .
Artinya :
Dari Sahl Ibnu Sa‘ad RA.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Saya makan sahur di keluarga
saya, kemudian saya berangkat
terburu-buru sehingga saya
mendapatkan sujud (pd shalat
subuh) bersama Rasulullah saw
[HR al-Bukhari, dalam
Kitab ash-Shiyam
Bab Ta’khir as-Sakhr].
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسٍوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ ماَ عَجَّلُوْا اْلإِفْطَارَ وَأَخَّرُوْا السَّحُوْرَ -رواه أحمد-
Artinya :
“Dari Abu Dzarr (diriwayatkan
bahwa) ia berkata :
Rasulullah saw bersabda :
Umatku senantiasa dalam
keadaan baik selama mereka
menyegerakan berbuka dan
menta’khirkan sahur”
[HR Ahmad].
3). Menyegerakan berbuka sebelum
shalat Maghrib (ta‘jil).
Dasarnya adalah hadits Nabi
Muhammad saw :
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ. -متفق عليه-.
Artinya :
“Dari Sahl bin Sa‘ad
(diriwayatkan bahwa) Rasulullah
saw bersabda :
Orang akan selalu baik (sehat)
apabila segera berbuka.”
[Muttafaq ‘Alaih].
4). Berdoa ketika berbuka puasa,
dengan doa yang dituntunkan
yang menunjukkan kepada rasa
syukur kepada Allah SWT.
Misalnya do’a :
Dzahabadh-dhama’u wabtallatil
‘uruqu wa tsabatil ajru insya
Allah,
Artinya :
" Hilanglah rasa haus dan
basahlah urat-urat (badan) dan
insya Allah mendapatkan
pahala”.
atau :
Allahumma laka shumtu wa ‘ala
rizqika afthartu.
Artinya :
"Ya Allah untuk-Mu aku
berpuasa dan karena rizki-Mu
aku berbuka"
Hal ini diterangkan dalam hadis-
hadis berikut :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ. -رواه أبو داود-.
Artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Apabila Rasulullah SAW
berbuka, beliau berdoa :
Dzahabadh-dhama’u wabtallatil
‘uruqu wa tsabatil ajru insya
Allah
(Hilanglah rasa haus dan
basahlah urat-urat (badan) dan
insya Allah mendapatkan
pahala)”
-HR. Abu Dawud-.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ آَانَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَامَ أَفْطَرَ قَالَ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ -رواه ابن أبي شيبة ، وأبو داود والبيهقي في شعب الإيمان- .
Artinya :
“Dari Abu Hurairah
(diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Adalah Nabi SAW apabila
berpuasa, beliau berbuka.
Beliau mengucapkan
Allahumma laka shumtu wa ‘ala
rizqika afthartu (Ya Allah untuk-
Mu aku berpuasa dan karena
rizki-Mu aku berbuka)
[HR Ibnu Abi Syaibah, juga
diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan al-Baihaqi dalam Syu‘abul-
iman].
5). Memperbanyak shadaqah dan
mempelajari/membaca
Al-Qur’an.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ آَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَآَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ فِي آُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ. -متفق عليه-.
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas RA.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Rasulullah saw adalah orang
yang paling dermawan, apalagi
pada bulan Ramadhan, ketika
ditemui oleh Malaikat Jibril pd
setiap malam pada bulan
Ramadhan, dan mengajaknya
membaca dan mempelajari
Al-Qur’an. Ketika ditemui Jibril,
Rasulullah adalah lebih
dermawan daripada angin yang
ditiupkan.”
[Muttafaq ‘Alaih].
6). Mendekatkan diri kepada Allah
dengan cara i‘tikaf di masjid,
terutama pada sepuluh hari
terakhir bulan Ramadhan,
sebagaimana dilakukan oleh
Rasulullah SAW.
عَنْ بْنِ عُمَرَ قَالَ آَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي
الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ. -متفق عليه-.
Artinya :
“Dari Ibnu Umar RA.
(diriwayatkan bahwa) ia berkata:
Rasulullah SAW selalu beri‘tikaf pd sepuluh hari yg penghabisan
di bulan Ramadhan.”
[Muttafaq ‘Alaih].
Sumber :
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Belajarlah ketenangan, kehormatan diri dan bersikaplah rendah hati kepada yg mengajar kamu.